Poker. Powered by Blogger.
RSS

BERITA TERKINI - Bukti Baru Ujaran Kebencian Jonru Diserahkan ke Polisi


BERITA TERKINI - Bukti Baru Ujaran Kebencian Jonru Diserahkan ke Polisi


BERITA TERKINI - Bukti Baru Ujaran Kebencian Jonru Diserahkan ke Polisi

Cumapoker - Pelapor Muannas Alaidid membawa lima bukti baru ujaran kebencian akun Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Hal ini untuk menguatkan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Jonru.

"Lima (bukti) jadi bukan cuma Jokowi, sentimen agama jadi dia sudah akut," kata Muannas usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu 6 September 2017.

Kuasa Hukum Muannas, Aulia Fahmi, menjelaskan bukti itu di antaranya, posting-an akun Jonru Ginting yang menyingung soal sila pertama dalam Pancasila, "Ketuhanan yang Maha Esa". Jonru, kata dia, menyebut agama selain Islam tidak sesuai dengan Pancasila karena tidak bertuhan esa atau satu. 

"Saya kira ini sudah tendensius dan pembatasan agama tertentu sehingga dihubungkan dengan Pancasila. Ini sangat merugikan kemurnian NKRI kita," jelas Aulia. 

Bukti kedua, soal postingan yang berbunyi, "1945 kita merdeka dari jajahan belanda dan jepang. 2017 kita belum merdeka dari mafia Cina'. Bukti ketiga, posting-an Jonru soal ajakan boikot Salat Id di Masjid Istiqlal karena cendekiawan muslim Quraish Shihab menjadi khatibnya.

BERITA TERKINI - Bukti Baru Ujaran Kebencian Jonru Diserahkan ke Polisi


Pelapor juga membawa bukti soal unggahan Jonru yang membahas soal etnis Cina.  "Ada lagi soal tidak ada Kementerian Agama di kabinet Jokowi-JK. Baiklah makin terbukalah kedok anti-Islamnya," kata Aulia menyebutkan cuitan Jonru. 

Akun Jonru Ginting, kata dia, juga tidak jera pascadilaporkan. Justru, posting-an Jonru menjurus ke ranah pribadi pelapor.

BERITA TERKINI - Bukti Baru Ujaran Kebencian Jonru Diserahkan ke Polisi
Pada Senin 4 September pukul 11.20 WIB, akun Jonru memplesetkan nama Muannas Alaidid menjadi Siadit. Dalam posting-an tersebut juga ada meme yang mengkaitkan Muannas dengan tokoh PKI D. N. Aidit. 

Muannas menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas tudingan tersebut. Ia meminta Kominfo segera memblokir paksa akun Jonru dan polisi segera menangkapnya.

"Muannas Alaidid itu marga yang mulia. Kalau dibiarkan itu marga akan marah. Ini jadi bikin masalah baru," tegas dia. 

Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada Kamis 31 Agustus 2017. Dalam laporan bernomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu, Jonru disebut menebar ujaran kebencian di media sosial dari Maret hingga Agustus 2017. 

Laporan merujuk pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di akun media sosialnya, Jonru mengaku tak gentar atas laporan itu. 

"Dipersilakan Pak Polisi. Dengan senang hati," ujar Jonru di akun fanspage Facebook-nya. 

Dia menjamin semua posting-nya masih utuh dan tak ada yang disembunyikan. "Tak ada yang dihapus. Tak ada yang perlu saya takutkan. Saya berani karena saya berada di pihak yang benar," kata dia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment