11 Orang Di Tetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Penjaringan
Jakarta - Demonstrasi 4 November yang berujung rusuh , Kericuhan itu terjadi jalan gedong panjang penjaringan yang mengakibatkan penjarahan terhadap beberapa toko
Pihak kepolisian juga sudah Menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan pihak kepolisian juga memasukin 15 orang dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang ) di duga para DPO ini sebagai aksi anarkis yang terjadi di Penjaringan, polisi kini lagi memburu 15 tersangka dan polisi jug mengumpulkan bukti-bukti kuat keterlibatan akibat kerusahan, kita masih kembangkan dan kalau memangnya semua terbukti kita akan proses hukum dengan
pasal 184 KUHAP di dalam nya terdapatAlat bukti yang sah ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
menurut pihak kepolisian hal ini sudah termaksud tindak kriminal karna sudah melakukan penjarahan dan oleh karna itu kami akan tindak sesuai hukum
Demontrasi 4November ini berawal Ketika Basuki Tjahaja Purnama(Ahok)mengelar asik kampanye di kepulauan seriubu , Ahok mengutip Surat Al Maidah Ayat 51
0 comments:
Post a Comment