Jessica Kumala Wongso Akan Naik Banding
Jakarta
- Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang menjadi
kontrovesi dalam kasus nya. Jessica Kumala Wongso telah di novis
bersalah oleh hakim dan di jatuhkan 20 tahun penjara.
Tuntutan
ini membuat Jessica Kumala Wongso untuk naik banding atas keputusan
hakum dengan vonis 20tahun, semenjak 3minggu berlalu persidangan Jessica
Kumala Wongso belum memberikan surat keputusan naik banding ke
Pengadilan Tinggi DKI melalui PN Jakarta Pusat.
Menuruit
pengacara Jessica Kumala Wongso, kami lagi mempersiapkan surat naik
banding ke kejaksaan tinggi , Otto menjelaskan kami masih memerlukan
waktu sepekan untuk meminimalisasi kekeliruan saat naik bandin.
Otto
akan menyerahakan berkas perkara itu secepatnya , Otto merupakan
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kami akan lakukan
untuk clien kami yang terbaik.
dan point point penting akan kami ajukan Tandasnya.
0 comments:
Post a Comment