PPP kubu Mukhtamar Mendatangi Menkumham
Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu mukhtamar Jakarta, Djan Faridz menyambangin kementerian Hukum dan HAM , Djan Faridz datang untuk menyampaikan keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan soal SK Menkumham terkait soal kepengurusan Partai PPP Kubu Romahurmuziy kepada Menteri Yasonna H Laoly.
Djan Menjelaskan ,Kedatangannya dengan putusan PTUN ini, Menurutnya Pihak Yossona Menghormati Keputusan dan menaati surat keputusan tersebut.
Kemarin saya sampaikan kalau saya akan datang Ke kemenkum HAM untuk memberikan keputusan pengadilan Negri dan Sebelumnya pada tanggal 15 November Putusan PTUN juga
Untuk itu " Kami harapkau "Kami harap beliau bisa mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Jakarta. Menurutnya Selain tiga keputusan itu sudah ada Hak Payung Hukum, Keputusan Mahkamah Agung 601, jadi harus sudah tidak terbantahkan lagi
Dalam Keputusan gugatan di PTUN Jakarta, PPP Dari kubu Djana Faridz Mengajukan surat gugatan yaitu SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
0 comments:
Post a Comment