Ketua Mahkamah Kontitusi Menonaktifkan Patrialis Akbar
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat telah menyelenggarakan rapat pemusyawaratan hakim terkait permasalah Patrialis Akbar
Arief menjeleasakan Rapat iPemusyawaratan ini untuk membentuk Majelis Kehormatan Makamah Kontitusi dan bukan hanya itu saja hasil rapat juga surat keputusan pengentian terhadap Patrialis Akbar.
keputusan ini telah di putuskan pukul 14.00 sudah diputuskan bahwa Patrialis Akbar di non aktifkan dari jabatannya, surat sudah di tanda tanganin oleh saya sendiri menurut Arief di gedung KPK
Patrialis Akbar Di tetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga menerima uang suap sebesar US$ 20.000 dan 200 000 dollar singapura dengan senilai 2.15 Milliar, suap tersebut di berikan oleh pengusaha impor daging Basuki Harimun.
0 comments:
Post a Comment