Poker. Powered by Blogger.
RSS

CUMAPOKER - TARIF BARU KENDARAAN BERMOTOR SANGAT MEMBERATKAN

Tatif Baru Kendaraan Bermotor Sangat Memberatkan



Jakarta - Pemerintah menyatakan akan mengesahkan kenaikan surat tanda motor kendaraan ( STNK ) dan buku pemilik kendaraan bermotor ( BPKB ) pada tanggal 6 Januari 2017 Besok.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia , Yohanes Nangoi Menyataakan keberatan dengan kenaikan ini, khusus nya pihak seperti kami, menurut dia kenaikan ini sangatlah tinggi dan memberatkan kalangan kalangan bawah, 

Yohanes mengaku telah mendapatkan surat undanga untuk sosialisasi kenaikan tarif kendaraan bermotor namun di antara sosialisasi dan penerapaan sangatlah pendek dan tidak efisien menurutnya 
Yohanes menyatakan antara sosialisasi yang jatuh pada akhir tahun dan di resmikan pada awal tahun sangatlah memberatkan. para pekerja yang mengacari nafkah dengan menggunakan kendaraan akan kelimpungan dan berakibat kenaikan tarif pastinya.

Dalam PP 60/20 Pemerintah menaikan tarif pengurusan surat kendara bermotor baik roda dua mau pun roda empat  dengan tarif penerbitan dan pengesahan STNK dan BPKB  

Untuk Kendaraan Roda Dua Tarif Awal dan Kenaikan
STNK Baru  ( Tarif  Awal Rp. 50.000 )  ( Tarif Baru Rp. 100.000 )
STNK Perpanjangn / per 5 Tahun ( Tarif Awal Rp. 50.000 )  ( Tarif Baru Rp. 100.000 )
STNK pengesahan (per tahun) Rp.25.000
Pelat nomor /per 5 tahun ( Tarif Awal Rp 30.000 ) (Tarif Baru Rp 60.000 )
STCK  ( Tarif Awal Rp 25.000 )  ( Tarif Baru Rp25.000 )
BPKB baru ( Tarif Awal Rp 80.000 )  ( Tarif Baru  Rp. 225.000  )
BPKB ganti pemilik ( Tarif Awal Rp 80.000 ) ( Tarif Baru Rp 225.000 )
Mutasi ( Tarif Awal Rp 75.000 ) ( Tarif Baru Rp150.000 )

Untuk Kendaraan Roda Dua Tarif Awal dan Kenaikan
STNK baru  (Tarif Awal Rp 50.000) (Tarif Baru Rp 200.000 )
STNK perpanjang (per 5 tahun)  (Tarif Awal Rp50.000) ( Tarif Baru Rp 200.000 )
STNK pengesahan (per tahun) Rp50 ribu
Pelat nomor (per 5 tahun) ( Tarif Awal Rp50.000 )  (Tarif Baru Rp100 ribu )
STCK  ( Tarif Awal Rp 25.000 ) ( Tarif Baru Rp 50.000 ) \
BPKB baru ( Tarif Awal Rp100.000 )  ( Tarif Baru Rp375.000 )
BPKB ganti pemilik ( Tarif Awal Rp100 .000 ) ( Tarif Baru Rp375.000 )
Mutasi ( Tarif Awal Rp75.000 ) ( Tarif Baru Rp250.000 )



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment