10 Orang Sudah Di Tetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Makar
Jakarta - karopenmas Deivi Humas Mabes Polri, Kombes rikwanto Menyaakana penangkapan 10 Orang ini di duga atas tuduhan upaya makar.
Rikwanto mengutarakan Kami menangkap 10 Orang dengan mengumpulkan informasi hampir sebulan dengan kasus dugaan makar , dengan data yang cukup itulah para penyidik untuk melakukan penangkapan ke 10 orang tersebut yang nantinya akan di periksa 1x24 jam terkait kasus makar tersebut ,
Para Pelaku di kenakan Undang-Undang ITE pasal 28. 10 orang ini sudah di tetapkan sebagai tersangka setelah 24 Jam pemeriksaan dan akan di tentukan di tahan atau tidak
Isis Undang udang ITE Pasal 28.
"Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA)."
0 comments:
Post a Comment