Poker. Powered by Blogger.
RSS

CUMAPOKER - MAJELIS HAKIM MEMVONIS M SANUSI 7 TAHUN PENJARA

Majelis Hakim Memvonis M Sanusi  7 Tahun Penjara

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Vonis Kepada Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan Pindana Tujuh Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp.250 Juta dengan subsider dua bulan kurungan .

Majelis Hakim Sumpoeno menyatakan Sanusi terbukti bersalah dalam menerima suap sebesar Rp 2 Milliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Kasus yang terkait dengan pengesahan rancangan perda dalam rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis di pantai Utara Jakarta ( Reklamasi Teluk Jakarta )

Majelis Hakim Menilai Sanusi telah melanggar pasal 12 Ayat A dengan Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999  dengan revisi Undang undang  Nomer 20 Tahun 2001 yang berisi Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP  

Dalam Kasus ini Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang dengan di kenakan pasal 3 Undang Undang 8 Tahun 2010 yang berisi Pencegahan dan pemberantasan tidak pindana pencucian Uang  Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Vonis ini Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mantan Ketua Komisi D DPR DKi ini dengan tuntutan jaksa kurungan pindana 10tahun penjara  dan denda 500 juta dengan subsider empat bulan penjara .

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment