Majelis Hakim Memvonis M Sanusi 7 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Menjatuhkan Vonis Kepada Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dengan Pindana Tujuh Tahun Penjara Dan Denda Sebesar Rp.250 Juta dengan subsider dua bulan kurungan .
Majelis Hakim Sumpoeno menyatakan Sanusi terbukti bersalah dalam menerima suap sebesar Rp 2 Milliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Kasus yang terkait dengan pengesahan rancangan perda dalam rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis di pantai Utara Jakarta ( Reklamasi Teluk Jakarta )
Majelis Hakim Menilai Sanusi telah melanggar pasal 12 Ayat A dengan Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 dengan revisi Undang undang Nomer 20 Tahun 2001 yang berisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP
Dalam Kasus ini Sanusi juga terbukti melakukan pencucian uang dengan di kenakan pasal 3 Undang Undang 8 Tahun 2010 yang berisi Pencegahan dan pemberantasan tidak pindana pencucian Uang Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Vonis ini Lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mantan Ketua Komisi D DPR DKi ini dengan tuntutan jaksa kurungan pindana 10tahun penjara dan denda 500 juta dengan subsider empat bulan penjara .
0 comments:
Post a Comment