Jakarta
– Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan panggilan terhadap
Anggota DPR Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) tidak perlu persetujuan dari
bapak presiden Joko Widodo
Menurut
Agus, Eko Patrio di panggil untuk mengklarifikasi atas laporan dugaan
tindak atas pembicaraan, kalau sudah
masuk kepenyidikan baru minta pemsetujuan presiden,
Perkataan
Eko yang mengangap Penangkapan Terroris di Bintara Bekasi adalah untuk
pengalihan isu, panggialan Eko Patrio yang di kirim pada 15 Desember 2016 tidak
menunggu persetujuan presiden dan kami masih dalam penyelidikan terang Agus
Pada
Tanggal 14 Desember ada pelapor yang bernama Sofyan Armawan Tentang dugaan
tindak pidana kejahatan terhadap UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207
KUHP dan atau UU No. 19 tahun 2016 perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008 Tentang
ITE, atas nama Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Menurut
Kombes Rikwanto Mengungkapkan laporan tersebut ada , ada pelapor tersebut kata
Rikwanto
0 comments:
Post a Comment