A.M Fatwa Keputusan Basuki Tjahaja Purnama Tidak Sah
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, A.M. Fatwa menyebutkan bawah Status Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) menanggap ahok sebagai gubernur sudah berhenti dengan sendirinya
Menurut Farwa Dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 83 menyebutkan, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.
"Sikap politik kami bahwa Ahok itu secara hukum sudah berhenti sementara dengan sendirinya dari Gubernur DKI Jakarta," ujar fatwa
dalam Hal sikap tersebut dirinya di dampingi oleh dua orang senator Provensi DKi Jakarta yang menyatakan tidak sepakat terhadap pemerintah mengenai aktifnya ahok sebagai Gubernur DKI jakarta lagi.
Menurutnya jika ahok tetap menjabat menjadi gubernur sebagai terdakwa bisa jadi, segala keputusan yang telah di keluarkan oleh gubernur DKi jakarta tersebut cacat secara hukum dan tidak sah di dalam nya.
"Jadi dengan demikian masyarakat punya ruang untuk bisa menuntut pemerintah menyatakan bahwa surat-surat yang ditandatangani Gubernur Ahok dianggap tidak sah dan masyarakat bisa menggugat," ucap Fatwa
0 comments:
Post a Comment