Poker. Powered by Blogger.
RSS

BERITA TERKINI - Soal Visa yang Digunakan Rizieq Imigrasi tak Mengetahui Soal Itu


BERITA TERKINI - Soal Visa yang Digunakan Rizieq Imigrasi tak Mengetahui Soal Itu


BERITA TERKINI - Soal Visa yang Digunakan Rizieq Imigrasi tak Mengetahui Soal Itu

CumaPoker - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengetahui visa yang digunakan Rizieq Shihab ke luar negeri. Sebab, mengeluarkan visa adalah kewenangan kedutaan besar negara tujuan di negara asal.

Visa memiliki batas waktu tertentu, bila habis maka orang tersebut dianggap melebihi masa tinggal atau overstayed. Sanksi bagi orang yang melebihi masa tinggal berbeda-beda di setiap negara.

Di Indonesia, pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar USD20 per hari (untuk masa tinggal di bawah 60 hari). Bila lebih dari 60 hari tinggal, akan menjalani lima tahun hukuman penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

"Kalau misalnya dia lewat dari yang telah ditentukan berarti hitungannya overstayed. Hanya, itu jadi kebijakan masing-masing negara yang mengeluarkan visa," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada Metrotvnews.com di Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

BERITA TERKINI - Soal Visa yang Digunakan Rizieq Imigrasi tak Mengetahui Soal Itu


Rizieq Shihab diketahui meninggalkan Indonesia sejak April 2017 dengan tujuan Arab Saudi. Bila menggunakan visa umrah, Rizieq bisa dikategorikan overstayed.

Di Indonesia, polisi sudah menunggu Rizieq. Ia harus menjalani proses hukum kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

"Kami tidak tahu izin tinggalnya dia itu visanya bisa dikonversi atau apa. Itu kan kebijakan negara masing-masing," papar Arvin.

Masa berlaku visa 30 hari dengan masa perpanjangan maksimal satu kali dengan waktu yang sama, atau paling lama 60 hari.

"Visa kunjungan sampai 30 hari bisa diperpanjang sampai dengan maksimal satu kali. Kalau misalnya dia lewat dari yang telah ditentukan berarti hitungannya overstayed," tegas Arvin.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment