Poker. Powered by Blogger.
RSS

BERITA TERKINI - Soal Vonis Ahok Berikut Ini Tanggapan Dari PBNU


BERITA TERKINI - Soal Vonis Ahok Berikut Ini Tanggapan Dari PBNU


BERITA TERKINI - Soal Vonis Ahok Berikut Ini Tanggapan  Dari PBNU

CumaPoker - Waketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Maksum Machfoed turut menanggapi keputusan majelis hakim yang memvonis terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman dua tahun penjara. Menurut dia, apapun keputusan hakim harus ditaati. 

"Kita taati saja proses hukumnya. Sejak awal posisi kita ndak usah macam-macam dan PBNU gak macam-macam. Kita sudah menyerahkan kepada proses hukum," ujarnya saat dihubungi Cumapoker, Kamis (11/5).

Maksum menuturkan, jika nantinya pihak Ahok merasa keberatan dengan keputusan majelis hakim masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kalau kita bermain dengan opini-opini dan sebagainya kita tidak mengedepankan supremasi hukum. Kita serahkan saja ke hukum. Ya kita serahkan kepada proses-proses berikutnya," jelasnya.

BERITA TERKINI - Soal Vonis Ahok Berikut Ini Tanggapan Dari PBNU


Ia berharap setelah kasus penistaan agama tersebut selesai, seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam berperilaku maupun berbicara. Tidak hanya terhadap antar umat beragama, tapi juga sesama umat beragama.

"Saya tidak mengalamatkan ini pada siapapun. Etika yang harus kita tegakkan bagi siapa saja. Jadi misalkan tidak mengkufur-kufurkan orang membid'ah-bid'ahkan orang. Berdakwah itu tidak boleh merasa benar sendiri," katanya.

"Perlu sekali untuk menghayati relasi satu sama lain dalam berbangsa ini," ucapnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara setelah terbukti melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Merasa keberatan, pihak Ahok pun akan mengajukan banding ke ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment