Poker. Powered by Blogger.
RSS

BERITA TERKINI - 2 pria nekat mencuri parfun di alfamart

2 pria nekat mencuri parfun di alfamart

 

Cumapoker - Ingin pacaran, dua pemuda di Tangerang nekat curi 4 botol parfum dari sebuah minimarket di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku berinisial YAT  dan HK, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya ketahuan penjaga mini market waralaba Alfamart. Kini kedua pemuda itu akhirnya mendekam di balik jeruji sel Mapolsek Tigaraksa.

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto, menerangkan, dua pemuda yang beralamat di Tigaraksa itu menjalankan aksinya dengan sangat santai. Keduanya memiliki peran berbeda untuk memuluskan aksi kejahatan itu.

"Pelaku satu bertugas untuk mengambil barang curian di dalam mini market, pelaku satunya menunggu di atas motor agar bisa langsung kabur," ucap Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto, saat dikonfirmasi.

Diterangkan Agus, berdasarkan keterangan para saksi di mini market itu, kejadian berlangsung singkat, sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian seorang pelaku berinisial YAT masuk ke dalam mini market dan berpura-pura berlaku sebagai calon pembeli.

"Saat itu pelaku mengambil 4 botol parfum yang disembunyikan di dalam kantung sweater yang digunakan. Sementara tersangka HK menunggu di atas motor," cetusnya.

Setelah berhasil menyembunyikan 4 botol parfum tersebut, kemudian pelaku keluar dan langsung kabur. Namun sayang aksinya ketahuan oleh salah satu penjaga mini market.

Pelaku langsung dikejar menggunakan sepeda motor juga dan berhasil ditangkap di perumahan mustika dekat rumah para pelaku.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolsek sejak Sabtu kemarin. Sejumlah keterangan saksi-saksi juga sudah kami dapatkan, sekarang sedang pemberkasan untuk disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ucapnya.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 botol parfum berbagai merk seharga Rp 181.800 dan sepeda motor Honda Beat nomor polisi A 6739 ZC warna putih merah yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi keduanya.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment