Poker. Powered by Blogger.
RSS

BERITA TERKINI - Penjelasannya Polisi Mengapa Kasus Kaesang Di Hentikan


BERITA TERKINI - Penjelasannya Polisi Mengapa Kasus Kaesang Di Hentikan


BERITA TERKINI - Penjelasannya Polisi Mengapa Kasus Kaesang Di Hentikan

CumaPoker - Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi tak melanjutkan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, yang dituduh melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.

Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli. 

"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana. 

"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.

BERITA TERKINI - Penjelasannya Polisi Mengapa Kasus Kaesang Di Hentikan


"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.

Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota. 

Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.

“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.

Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.

Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.

Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.

“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment