Poker. Powered by Blogger.
RSS

KPK PERIKSA ANDI NAROGONG DAN KEDUAN SAKSINYA

KPK PERIKSA ANDI NAROGONG DAN KEDUAN SAKSINYA


Ketua Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka korupsi pengadaan e-KTP Andi Narogong, Pemeriksaan ini dilakukan setelah seblumnya dilakukan penahanan terhadap Andi Narogong di perpanjangn 40 hari kedepan.

Sejak 13 April hingga 22 Mei 2017 demi kepentingan penyidikan, Selain Andi juga akan di periksa dua saksi lainnya untuk tersangka Andi.

Dua Saksi tersebut Yakni Karna Brata Lesmana , Wiraswasta dan Tri Sempurno dari BPPT mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidik Andi Narogong.

Seperti yang di ketahui dalam kasus korupsi e-KTP KPK telah menetapkan empat orang tersangka dan dua tersangka lainnya sudah disidang yakni Irman dan Sugiharto.

Untuk sementara dua lainnya masuk penyidikan baru di KPK yakni Andi Natogong dan Miryam S Haryati. Dalam Proyek ini Negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp.2,3 triliun dari totol nilai paket pengadaan sekira Rp.5,9 triliun.

Atas perbuatannya Andi Narogong disangkakan melanggae pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

Dalam menyempurnakan perkara ini dan mengumpulkam kerugian negara KPK sudah menyita USD 200 Ribu dari tangan Andi Narogong. Selain itu KPK telaah menggeledah dua rumah di Tebet Jakarta Selatan.

Hasilnya dilakukan menyitaan sejumlah Dokumen yang terkait dengan kepemilikan beberapa aset Andi Narogong termaksud dua unit mobil merek Velfire dan Range Rover.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment