Poker. Powered by Blogger.
RSS

Cumapoker - 4 Tersangka Korupsi RSUD Djoelham Masuk DPO

4 Tersangka Korupsi RSUD Djoelham Masuk DPO


Cumapoker – Agen Poker & Domino Terbesar & Terpercaya Se-Indonesia. Nikmati Bonus TO & Referral Terbesar. Minimal DP & WD IDR 15.000. 100% Fairplay No Admins No Bots. Add BBM kami : 2BE3DCA9

Jaksa Binjai telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO. Keempat dugaan tersangka korupsi senilai Rp 14 miliar dari dana APBD 2012, inisial TD, MS, CPT dan SYA.

Kepala Bagian Informasi Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan keempat tersangka tersebut kini telah hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik ​​pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, tersangka tidak pernah hadir," kata Sumanggar, Kamis (28/12).

Dia menyebutkan, karena tersangka absen dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai memasukkannya sebagai status daftar pencarian orang (DPO). Keempat tersangka korupsi tersebut, saat ini masih dicari Kejari Binjai bekerja sama dengan Kejati Sumatera Utara.

"Keempat tersangka, harus ditemukan sampai bisa," katanya.

Sumanggar mengatakan, Kejati Sumatera Utara juga telah meminta bantuan kepada Jaksa Agung (Kejagung) untuk menemukan tersangka yang hilang.

"Sebisa mungkin empat tersangka dari perangkat medis korupsi (Alkes) Rumah Sakit Djoelham Binjai yang harus ditemukan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Negara Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan medis di Rumah Sakit Kota Djoelham Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari Anggaran Anggaran Tahun 2012.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni inisial MS, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Dzoelham Kota Binjai. Selain itu, SYA, Commitment Officer (CPC), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada tahun 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari APBN senilai Rp 14 miliar, sementara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi, tersangka mengembangkan dan menaikkan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Rumah Sakit Djoelham Binjai dan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No. 54 tahun 2010.

Penentuan ketujuh tersangka tersebut, berdasarkan hasil sebuah gelar kasus yang dilakukan penyidik ​​pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.

Cumapoker – Agen Poker & Domino Terbesar & Terpercaya Se-Indonesia. Nikmati Bonus TO & Referral Terbesar. Minimal DP & WD IDR 15.000. 100% Fairplay No Admins No Bots. Add BBM kami : 2BE3DCA9

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment