Poker. Powered by Blogger.
RSS

ATURAN BUAT PASPOR HARUS PUNYA TABUNGAN Rp.25 JUTA

ATURAN BUAT PASPOR HARUS PUNYA TABUNGAN Rp.25 JUTA 


Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut aturan Permohonan paspor yang mensyaratkan memiliki tabungan Rp.25 Juta.

Ronny mengakui aturan tersebut dibuat untuk kepentingan pihaknya dalam rangka menseleksi setiap pemohon paspor saat proses wawancara.

Lebih khusus lagi bagi para calon TKI, menurut Ronny banyak modus dilakukan para calon TKI agar lolor bekerja ke luar negeri Khususnya Timur Tengah.

Mereka di berikan penjelasan oleh para agen penyalur tenaga kerja agar dapat lolos wawancara penerbitan paspor.

Oleh sebab itu imigrasi memperketat aturan permohonan paspor khususnya bagi mereka yang di curigai akan menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Sepanjang januari 2017 imigrasi mencatat penolakan permohinan penerbitan paspor sebanyak 1.593 di 14 kantoe imigrasi. Meski demikian aturan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang hendak berwista atau umrah.

Ronny menegaskan setiap aturan memiliki celah disalahgunakan oknum pegawainya, Dia meminta masyarakat melaporkan bila prosedur Rp. 25 Juta tersebut menjadi celah korupsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment