7 Narapidana Hukuman Mati Di Pindahkan Ke Nusa Kambangan
Nusa Kambangan - Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusa Kambangan telah menerima 56 narapidana, Puluhan Narapidana tersebut berasal dari Lapas Salemba Jakarta dan lapas Magelang Jawa Tengah.
"Iya benar ada 56 napi dipindah kemarin. 50 dari Salemba, Jakarta dan 6 dari Magelang," ujar Aris
Menurut dia, 50 Narapidana dari Salemba menempati Lapas Permisan dan sisahnya masuk Ke Lapas Batu.
saat di tanya mengenai pemindahan Lapas tersebut dengan Eksekusi hukuman mati jilid Iv, Menurut dia tidak mengetahuinnya
Namun Aris tidak membantah ada 7 Narapidana dengan Hukuman Mati yang pindah ke Nusakambangan dan semuanya Warga Negara Asing.
Tujuh napi itu yakni Frank Amando (AS), Chen Weibiao (China), Lo Tin Yau (China) dan Xiao Jin Zeng (China), E Wee Hock (Malaysia), Frank Chiediebere Nwaomeka (Hong Kong) dan Lai Shiu Cheung Anika (Hong Kong).
0 comments:
Post a Comment