Kejaksaan Agung Persiapkan Eksekusi Mati Jilid IV
Jakarta - Kejaksaan Agung Tengah sedangn menyiapkan persiapan pelaksanaan Eksekusi Mati Jilid IV, Mahkamah Agung telah merestuin Pelaksanaan Vonis Hukuman mati bagi 25 terpidana mati gembong narkoba.
Jaksa Agung M Prasetyo kita sedang telitih dan memilah gembong narkobah yang sudah memenuhi syarat untuk di lakukan Eksekusi mati nantinya.
"Kita sedang teliti lagi, kita akan pilah-pilah mana gembong narkoba yang memenuhi syarat untuk dilakukan eksekusi mati,"
Menurut dia, dirinya tidak bisa memastikan kapan eksekusi tersebut di lakukan, yang mastinya secepatnya kami sudah siapkan
"Terus terang mereka sekarang terus berusaha mengulur-ulur waktu dengan
menggunakan regulasi baru dari ketentuan MK yang menyatakan grasi tidak
lagi ada batas waktunya. Saya kira, putusan MK tidak akan berlaku surut
jadi putusan yang sudah ada bisa segera dilaksanakan,"Tegas Praseryo.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman mati pada 25 narapidana pada Tahun 2016 untuk menjalanin ekseskusi mati Jilid IV
0 comments:
Post a Comment