Marzuki Alie Melaporkan Andi Agustinus Mengenai Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan saksi Andi Agustinus ke Bareskrim Polri mengenai dugaan Korupsi Pengadaan Proyek E-KTP
Menurut Marzuki, Keterangan Andi Narongong yang di bacakan jaksa adalah keterangan tidak berdasar.
"Ini kan artinya keterangan ini kosong saja. Keterangan ini tidak disadari," ujar Marzuki saat berada di Bareskrim Polri
Marzuki Mengaku tidak mengenak dan tidak perna bertemu dengan Andi Narogong dan apa lagi sampe di mintakan uang dalam proyek tersebut.
"Karena saya tidak kenal dengan saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah bicara apa pun tentang e-KTP, saya tidak pernah main proyek-proyek yang terkait dengan siapa pun, baik proyek yang terkait Sekjen DPR maupun di Kementerian," .
Menurut Marzuki Keterangan Andi Nugroho merupakan pencemaran nama baiknya.
Marzuki pun merasa nama baiknya di cemarkan dengan perkataan Andi Norogong menyebutkan dirinya menerima uang Rp 20 Miliar dari proyek E-KTP
"Dalam dakwaan itu Saudara Andi Narogong melapor kepada terduga dua bahwa dia akan membagikan uang sebanyak Rp 520 miliar. Kepada terduga dua yang akan dibagikan kepada satu dua tiga termasuk nama saya," Ujar Marzuki
Terkait laporan ke Bareskrim, pihak Bareskrim polri sudah menerima Laporan BL/171/III/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017.
0 comments:
Post a Comment